Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM bersama masyarakat saat melakukan aksi penolakan di lokasi eksekusi. (Ist) |
MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Eksekusi 17 rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan batal dilakukan.
Itu berkat kerja keras Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM selaku Kuasa Hukum masyarakat yang turun tangan langsung memberikan bantuan hukum bersama tim untuk warga, Kamis (12/12/2024) siang.
Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Bobby Lim yang juga sebagai Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara menjelaskan, penundaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memang tidak sesuai prosedur.
“Banyak kejanggalan pada eksekusi ini dan tidak sesuai prosedur. Bahkan mereka (petugas eksekusi) juga tidak membawa surat tugas pengamanan. Sehingga kita menganggap pihak Juru Sita tidak netral dan dipertanyakan. Kemudian proses Kasasi juga masih berjalan," ujar Bobby Lim, Senin (16/12/2024) siang.
Dikatakan Bobby Lim, diketahui jika warga yang akan dieksekusi memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan warga juga membayar pajak secara rutin setiap tahunnya.
"Kita tidak ingin, masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik dan taat membayar pajak menjadi korban oknum-oknum penguasa hukum dan oknum mafia tanah," ujar Bobby Lim.
Dijelaskan Bobby Lim, pada surat Kemendagri tahun 1963 disebutkan jika lahan Jalan Gandhi, Kota Medan, sudah menjadi milik negara, sebab pada masa itu surat Grand C-nya tidak dikonversi (diperpanjang).
Kemudian pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dijelaskan, warga yang sudah menguasai atau menempati lahan/tanah milik negara lebih dari 20 tahun, maka berhak untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Berdasarkan UU Pokok Agraria ini lah, maka warga Jalan Gandhi, Kota Medan, ini bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sampai saat ini masih mereka tempati. Tapi anehnya, saat ini justru ada oknum-oknum yang ingin merampas tanah mereka," jelas Bobby Lim.
Karena hal itulah, Bobby Lim bersama tim akan terus berjuang membantu masyarakat Jalan Gandhi, Kota Medan, untuk mendapatkan hak-haknya.
"Kita sebagai kuasa hukum akan terus berjuang demi tegaknya keadilan. Kita tidak ingin, oknum-oknum penguasa hukum yang berkepentingan dan mafia tanah merampas hak masyarakat Jalan Gandhi ini," imbuh Bobby Lim.
Terakhir, Bobby Lim menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Jalan Gandhi, Kota Medan, tetap bersatu dan berjuang demi tegaknya keadilan.
"Saat ini, ada 15 Kepala Keluarga dari 17 rumah yang menjadi korban Mafia Tanah. Namun, tidak tertutup kemungkinan, ke depannya masyarakat Jalan Gandhi Kota Medan lainnya yang akan menjadi korban. Karena itulah, mari kita bersatu untuk melawan oknum-oknum dan mafia tanah itu," ajak Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM. (red)
Posting Komentar untuk "Ketua IPTI Sumut Turun Tangan, Eksekusi 17 Rumah Jalan Gandhi Batal Dilakukan"