Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Dapat Daftar ke Pangkalan


MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengonfirmasikan pembelian gas LPG subsidi 3 kg mulai tanggal 1 Juni 2024 harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Comrel Mor I Pertamina, Imam mengatakan pembelian ini sesuai dengan KTP yang didaftarkan ke pangkalan resmi LPG 3 Kg.

“Pembelian wajarnya normal sesuai kebutuhan rumah tangga. Konsumen dapat mendaftarkan dirinya sebagai pembeli LPG 3 Kg dengan membawa KTP ke Pangkalan resmi LPG 3 Kg, nanti pihak pangkalan yang akan mendaftarkan melalui merchant apps yang dimilikinya,” jelasnya pada mistar.id, Kamis (30/5/24).

Kemudian, Imam mengatakan pendaftarannya tidak harus sesuai domisili dan setelah didaftarkan transaksi bisa dilanjutkan seperti biasanya.

“Tidak harus sesuai domisili yang penting adalah mendaftar dahulu dan beli di pangkalan resmi LPG 3 kg, nantinya NIK yang didaftarkan akan diinput di merchant apps pangkalan,” ujarnya.

Selain itu, tujuan diberlakukannya pembelian dengan KTP ini agar gas yang disalurkan tepat sasaran.

“Tujuannya yaitu agar penyaluran LPG Subsidi 3 Kg dapat tepat sasaran dan tepat aturan,” tutupnya. (mtr)

Posting Komentar untuk "Mulai 1 Juni 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Dapat Daftar ke Pangkalan"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Kompol Jama Kita Purba Dipromosikan Sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Gantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan

Ketua DPP AMPI: Ijeck Kader Terbaik Partai Golkar

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Raih Best Leadership in Law & Crime Prevention

Bobby Dapat Dukungan 2 Partai Maju Pilgub Sumut 2024

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

DPO, Polisi Buru 3 Pembacok Anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi

Ijeck Umumkan Bupati Asahan Jadi Wakil Bobby di Pilgub Sumut dari Golkar

Silahturahmi Bersama Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sumut, Ini Kata H Musa Rajekshah

Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Sun Sin SH MH, Jari Tangan Patah Dihantam Kursi