MEDAN | SATUHATISUMUT.COM – Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma membantah ada praktik perjudian di Komplek Rumah Toko (Ruko) Katamso Square.
Penegasan ini disampaikan Kompol Dedy Darma saat turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Sebelumnya, Polsek Delitua menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan adanya segala permainan judi di komplek ruko tersebut, Kamis (28/3/2024).
“Setelah kita lakukan penggerebekan ditemukan bahwa tidak ada segala bentuk permainan judi di Katamso Square tersebut,” tegas Kompol Dedy Darma dalam siaran persnya kepada wartawan.
Lanjut dikatakan Dedy, pihaknya melakukan penggerebekan lokasi judi itu terkait adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) tentang adanya aktifitas perjudian tembak ikan yang berada di Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Penggerebekan dipimpin Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH MH, serta Unit Reskrim Polsek Delitua,” ungkap Kompol Dedy Darma.
Namun, sambung eks Kapolsek Pancurbatu ini, sesampainya di lokasi, tim tidak ada menjumpai/mendapati yang namanya judi tembak ikan.
“Kemudian, tim memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar apabila ada ditemukan atau melihat aktivitas perjudian tembak Ikan untuk segera memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Delitua,” pungkas Kompol Dedy Darma. (tim)
Posting Komentar untuk "Kapolsek Delitua Bantah ada Praktik Judi di Katamso Square"