BELAWAN | SATUHATISUMUT.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (30/10/2023) sore.
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga Belawan dan Kecamatan Medan Labuhan sekitarnya tersebut, Janses Simbolon mengatakan, selaku anggota DPRD Medan, ia memiliki kewajiban mensosialisasikan Perda Kota Medan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui hak maupun kewajibannya jika terjadi bencana.
Disebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, diantaranya, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, sesuai standar pelayanan minimum.
Melindungi masyarakat dari dampak, pengurangan resiko dan pengalokasian dana penanggulangan bencana melalui APBD yang memadai dalam bentuk siapa pakai.
Selain itu, jika terjadi bencana masyarakat juga memiliki hak, diantaranya mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana, dan setiap orang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, maupun ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sisi lain, masyarakat memiliki kewajiban, yakni menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sementara itu, pihak BPBD Kota Medan, M Yamin Daulay mengatakan, untuk mencegah terjadinya bencana banjir, segenap lapisan masyarakat agar menghindari perilaku tidak benar yakni membuang sampah ke drainase maupun sungai. Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu memberikan bingkisan kepada warga peserta sosialisasi. (red)
Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Janses Simbolon Sosperda Penanggulangan Bencana di Medan Labuhan"