DELISERDANG | SATUHATISUMUT.COM - POLRESTA Deliserdang berhasil membongkar bisnis narkoba dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial SK yang dihukum seumur hidup. Selain mengamankan empat orang, polisi juga menyita uang Rp 1 miliar sebagai barang bukti.
"Keempat pelaku adalah Rony Julian, Amrullah, Vovi Selvia dan Ismail. Mereka diamankan dari dua lokasi, yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan di Kota Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi dalam keterangan persnya di Polresta Deliserdang, Rabu (13/9).
Agung menerangkan, empat pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polresta Deliserdang memiliki peran dalam menjalankan bisnis narkoba yang kendalikan napi tersebut.
"Pelaku Rony Julian dan Amrullah berperan mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Sebelum diedarkan barang haram itu disimpan di sebuah gudang yang berada di Kota Medan," terangnya.
Sementara pelaku Vovi Selvia dijadikan kaki tangan napi itu untuk mengendalikan uang hasil penjualan sabu-sabu.
"Dia (Vovi Selvia) tidak bekerja sendiri, namun dibantu pelaku Ismail," sebut Kapolda Sumut didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK. Agung mengungkapkan, barang bukti yang disita dari keempat pelaku adalah sabu seberat dua kilogram, 4.470 butil pil terdiri dari happy five dan ekstasi.
"Seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik narapidana SK yang diperolehnya dari Kota Tanjungbalai," ungkap Agung.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, beberapa aset kepemilikan SK dari hasil jual narkoba turut disita. "Kami menyita dua mobil mewah, satu unit rumah seharga Rp3 miliar dan uang tunai Rp1.015.000.000," sebut Agung.
Terhadap empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 137 ayat (1) lebih subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih mendalami tindak pidana pencucian uang hasil jual narkobanya," pungkasnya. (*/RED)
Posting Komentar untuk "Bongkar Binis Narkoba Dikendalikan Napi, Polresta Deliserdang Sita Uang Rp 1 Miliar"