MEDAN | SATUHATISUMUT.COM -Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan mantan anak buahnya Bambang Pardede yang pernah menjabat sebagai Kedis PUPR Sumut terkait pemalsuan akun.
Penasehat Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, menceritakan, pada 29 Mei 2023 lalu, saat ingin mengajukan keberatan atas pemecatan yang melanggar Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 tersebut melalui akun MySAPK, kliennya (Bambang Pardede) terkejut karena akun tersebut tidak dapat diakses, meski telah dicoba berulang kali.
“Begitu dibuka, akunnya gak jumpa lagi. Akunnya yang menggunakan email bambangpardede23@gmail.com tiba-tiba sudah berubah menjadi irbambangpardede@gmail.com,” terang Raden Nuh, Selasa (20/6/2023) malam.
Berbagai upayapun dilakukan, mulai dari menghubungi stafnya hingga menghubungi pihak yang bertanggungjawab mengelola akun MySAPK di BKN Sumut bernama Debora Manurung.
“Klien saya menghubungi orang BKN Sumut yang mengurusi akun MySAPK. Malah dijawab kalau bapak mau bisa dirubah lagi. Pak Bambang tentu kesal dong. Ia hanya meminta diberitahukan siapa yang mengubah. Karena itu akun khusus yang hanya boleh diakses si pemilik akun. Eh, sampai sekarang si Debora ini, ada satu lagi yang katanya atasannya tidak bisa dihubungi,” papar Raden Nuh.
Merasa semakin mencurigakan dan bertekad membongkar permainan di balik pemecatannya tersebut, Bambang kemudian melaporkan kejadian pemalsuan akun ini ke Polda Sumut tanggal 19 Juni 2020 dengan nomor laporan STTPL/ B/276/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Diketahui sebelumnya, Bambang Pardede dipecat dari jabatannya sebagai Kadis PUPR pada 17 Mei 2023 bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Labura. Hingga saat ini, belum ada keterangan secara jelas dasar kebijakan Gubernur Sumut tersebut hingga membuat Bambang melakukan perlawanan.
Sementara itu, Gubernur Sumut yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan. (red)
Posting Komentar untuk "Gubsu Edy Dilaporkan Mantan Anak Buahnya ke Polda Sumut"