SE Walikota Medan No 800.1.6.2/575 ditandatangani 28 April lalu menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Informasi diperoleh,Kamis(4/5) dari sejumlah ASN di jajaran Pemko Medan,surat edaran itu 'mendadak' menyebar juga melalui WA kepada seluruh ASN Pemko Medan.
Dalam SE itu, seluruh ASN untuk bijak menggunakan medsos dengan tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana.
Kepada seluruh ASN untuk memberi contoh sikap perilaku yang baik, tidak pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana.
Secara pasti belum ada penjelasan resmi tentang beredarnya SE Walikota Medan tersebut namun selentingan tersebut dikaitkan dengan kondisi belakangan ini ada muncul sorotan gaya hidup hedonis salah seorang diduga oknum ASN di Pemko Medan yang pamer barang barang mewah di medsos.
Mengenai surat edaran tersebut,wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis Kominfo Medan Arahman Pane melalui WhatsApp tidak berhasil dan terlihat hanya nada memanggil.(m*n)
Posting Komentar untuk "SE Walikota 'Mendadak' Beredar: ASN Pemko Medan Dilarang Pamer Hidup Mewah Hedonis di Medsos"