Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut, yang mengundang pihak RSU Mitra Medika, Dinas Kesehatan, ARSSI, dan keluarga bayi korban dugaan malpraktek program stunting pemerintah.
Hadir Direktur RSU Mitra Medika dr. Syahrial R Anas, dan 5 anggota, Ketua ARSSI Sumut dr. Beny dan seorang anggota, Kabid Kesmas Dinkes Sumut Hamid Rizal dan 2 anggota. Sedangkan dari pihak keluarga korban hadir Ibnu Sanjaya Hutabarat, ayah bayi dan kuasa hukum Siti Junaida Hasibuan SH, MKn, serta keluarga.
Hadir juga Ketua Umum Margasu Sumut Hasanul Arifin Rambe SPd, SH bersama anggotanya untuk menyaksikan RDP kasus dugaan malprakter tersebut.
Rapat yang dipimpin Tuahman Purba dari Fraksi Nasdem, hanya dihadiri Anita Lubis dari Frakai Demokrat, dan Megawati Zebua dari Fraksi Golkar.
Anita Lubis mengaku Komisi E bukan lembaga yang bisa mengambil keputusan dalam kasus bayi korban dugaan malpraktek program stunting pemerintah. Komisi E hanya melakukan pengawasan yang nantinya dari hasil rapat tersebut merekomendasikan untuk proses lebih lanjut.
"Yang terpenting dalam pertemuan ini saya rasa pihak rumah sakit harus berkomunikasi dengan baik kepada pihak keluarga korban. Jangan ada lagi saling menyalahkan sana sini, bayi lah yang harus menjadi perhatian utama, ya kondisinya harus terjaga dengan baik sampai pulih sedia kala seperti semula dan dewasanya nanti," ucap Anita anggota Komisi E.
"Jangan sampai satu jadi arang, satunya lagi jadi debu. Masalah ini yang harus dibicarakan sebaik-baiknya. Pihak (RSU) Mitra Medika tolong jangan saling menyalahkan, tidak akan selesai selesai nanti ini masalahnya. Saling menyalahkan tidak baik nanti jadinya, makanya saya tekankan pihak Mitra Medika bangun komunikasi dengan keluarga korban. Bagaimana sebaiknya, begitu saya rasa pasti bisa terjadi komunikasinya," tandas Anita.
Tuahman Purba pun menyarankan hal yang sama agar penyelesaian masalah RSU Mitra Medika, dengan keluarga bayi korban dugaan malpraktek agar diselesaikan dengan cara yang baik baik.
Dari perdebatan di Komisi E tersebut, ada kesan dari pihak Dinkes dan ARSSI Sumut berpihak kepada RSU Mitra Medika. Tak ada satupun dari pernyataan mereka yang menyoroti tentang kondisi luka kaki bayi akibat kelalain kerja dari pihak RSU Mitra Medika. Dinkes dan ARSSI Sumut malah hanya berbicara tentang peraturan kemenkes dan rumah sakit.
Namun, ketika kuasa hukum Siti Junaida menyampaikan pasal pidana yang bisa menjerat tindakan dugaan malpraktek, pihak terkait yang terkesan membela RSU Mitra Medika hanya bisa diam tanpa bisa menjelaskan.
Padahal, luka bakar pada tapak kaki bayi Ibnu Sanjaya Hutabara sangat nyata dan menjadi fakta adanya tindakan dugaan malpraktek pada korban.(Red)
Posting Komentar untuk "Rapat RDP Komisi E DPRD Sumut Terkait Dinkes & ARSSI Terkesan Membela RSU Mitra Medika Medan"