MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Sidang perkara dugaan judi online dengan terdakwa Apin BK kembali dilangsungkan di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/5/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting yang menghadirkan terdakwa secara online kepersidangan untuk dimintai keterangangan di hadapan Majelis Hakim di Ketuai Dahlan dan Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa Apin BK menyebutkan, ia sama sekali tidak ada terlibat dalam perjudian online di Kafe Warna Warni Cemara.
Dijelaskannya, kalau ia selama ini memiliki usaha jual beli mobil, walet, tambak udang dan ternak ayam dan usaha itu digelutinya dari umur 20 tahun dari tahun 1998-1999 sampai tahun 2000, dimana sebelum bekerja sebagai multilevel marketing.
"Tambak udang saya geluti tahun 2000 sampai 2022 di Pantai Labu, udang itu dilakukan pembesaran lalu di jual. Kalau diminta data pendukung tidak ada, karena tambak itu milik orang tua," jelas Apin BK.
Dalam kesaksianya, Apin juga menyebutkan memiliki usaha jual beli mobil tahun 2007. Usaha keramik/ distributor tahun 2006 di Jalan Asia.
Sedangkan Kafe Warna Warni itu awalnya dibeli bulan April tahun 2022 lalu disewakan.
"Awalnya setelah dibeli saya buat kafe, di atas dibuat ruangan seperti bilik kecil sebanyak 17 ruangan dan juga disewakan," jelasnya
Pada persidanga itu Apin juga mengakui kalau bilik 17 ruangan itu ia yang menyekatnya, sedangkan perlengkapannya seperti Server dan Wifi bukan darinya. Bahkan kata Apin setelah bilik itu disewakan dirinya tidak pernah ke sana atau melihatnya.
"Tiap bulan total 250 juta dari itu, itu mereka kasih gitu aja . Saya hanya sewa ruangan. Server saya tidak tau," ujar Apin.
Menanggapi adanya pembonafitan uang di bank, Apin BK menjawab supaya bisa dapat pinjaman dari bank. Dan untuk pertukaran mata uang asing Apin BK juga memulai usaha jual beli valas rentan waktu 2018 sampai 2021. (*/red)
Posting Komentar untuk "FiX Apin BK Hanya Menyewakan Ruangan Selama 4 Bulan, Bukan Bos Judi Online"