Dua Pemilik 7 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara


MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7 Kg divonis Majelis Hakim masing-masing selama 12 tahun penjara diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/5).

Kedua terdakwa yakni, Ibnu Hajar alias Ibnu (24) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Fangki Suwartono alias Nino (42) warga Jalan Sei Tulang Roso Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kecamatan Tulang Roso Kota Tanjung Balai.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hajar alias Ibnu dan Fangki Suwartono alias Nino masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Zufida Hanum yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut kedua  terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ucap kedua terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim

Usai mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang."Baik sidang ini selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, terdakwa Ibnu Hajar  alias Ibnu bersama dengan temannya Fangki Suwartono als Nino (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap pada hari Rabu 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.45 Wib .

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga  menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi warga di Jalan Tol Bel Merah  Km 28 Tebing Tinggi Medan Tepatnya Pintu keluar gerbang tol/GTO Kecamatan Medan Amplas Kota Medan  .

"Kedua terdakwa ketika ditangkap mengendarai sebuah mobil Honda  City HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjung Balai menuju Kota Medan,"sebut JPU.

Saat penangkapan itu polisi memerintahkan agar orang yang berada dalam mobil keluar  dan dari sebelah kiri turun  terdakwa Fangki Suwartono alias Nino (berkas terpisah)  dan dari pintu sebelah kanan turun terdakwa Ibnu Hajar alias Ibnu .

Kemudian kata JPU, saat mobil digeledah, dilantai bawah tempat duduk  sebelah kanan  belakang mobil Honda city BK HB 1,5L RS CVT No Pol BK 1121-VQA ditemukan 1 buah  tas warna hitam merek sportz berisi 7 bungkus plastic the bertuliskan Lipton Yellw Label diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sikunding (dalam lidik) dan sabu tersebut diperoleh dari Malaysia lewat Bunda (dalam lidik) dan kemudian terdakwa Ibnu meminta Sikunding untuk menjemput sabu tersebut di perairan  Negara Malaysia pada Minggu 19 Pebruari 2022.

Setelah sabu tiba di Tanjung Balai terdakwa Ibnu hajar alias Ibnu mengajak terdakwa Fangki Suwartono alias Nino untuk menjemput sabu ke tangkahan Titi Kota Tanjung Balai dari Sikunding dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian terdakwa Ibunu dan Fangki Suwartono memindahkan sabu tersebut kedalam 2 buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Altileri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkan sabu dilantai  bawah bangku  mobil, lalu dibawa ke Medan .

Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg itu untuk diserahkan kepada seorang pria bernama Geleng di Medan, dan sedangkan titik pertemuan belum disepakati, karna saat terdakwa Ibnu menghubungi hape Sangkot tidak aktif

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan Ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," bilang JPU. (red)

Posting Komentar untuk "Dua Pemilik 7 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Pimpin IPTI Sumut, Bobby Lim Ajak Pengurus dan Kader Selalu Berbuat Kebaikan

HPN 2024, Ketua DKP PWI Sumut M Syahrir Terima Press Card Number One

Fakhira Nailashah Anak Musa Rajekshah, Kuliah di Inggris, Raih Prestasi Internasional

1 Oktober, Dr. H. Musa Rajekshah Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Ijeck: Terimakasih Masyarakat

Waketum DPP IPTI Yakin Bobby Lim Mampu Berikan Warna Baru di Organisasi Kepemudaan

Menghadapi Pilkada Pematangsiantar, Ormas MKGR Sumut Beri Dukungan untuk Paslon Mantap

Rapat Pleno Perdana, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Musa Rajek Shah Ajak Kader Aktif dan Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Ini Agenda Kunjungan Presiden Jokowi di Sumut

Kapolda Sumut Diganti, Ini Sosok Pengganti Irjen Panca Putra Simanjuntak

Bersama DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil ke Masyarakat Yang Berpuasa