Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah

MEDAN | SATUHATISUMUT.COM: Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan. Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/5).

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby Nasution dalam penjelasannya menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang - Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Hal ini, bilang Bobby Nasution, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, imbuhnya, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya, jelasnya, akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Pemko Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan.(m*n)

Posting Komentar untuk "Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah"

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

NEWS

Pimpin IPTI Sumut, Bobby Lim Ajak Pengurus dan Kader Selalu Berbuat Kebaikan

1 Oktober, Dr. H. Musa Rajekshah Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Ijeck: Terimakasih Masyarakat

Fakhira Nailashah Anak Musa Rajekshah, Kuliah di Inggris, Raih Prestasi Internasional

Menghadapi Pilkada Pematangsiantar, Ormas MKGR Sumut Beri Dukungan untuk Paslon Mantap

Waketum DPP IPTI Yakin Bobby Lim Mampu Berikan Warna Baru di Organisasi Kepemudaan

HPN 2024, Ketua DKP PWI Sumut M Syahrir Terima Press Card Number One

Rapat Pleno Perdana, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Musa Rajek Shah Ajak Kader Aktif dan Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Ini Agenda Kunjungan Presiden Jokowi di Sumut

Kapolda Sumut Diganti, Ini Sosok Pengganti Irjen Panca Putra Simanjuntak

Ini Sederet Prestasi Bobby Nasution Selama Menjabat Wali Kota Medan