Hal itu dibenarkan Kajari Tarutung melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak saat berhasil dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu malam.
"Iya. Jadi dibacakan majelis hakim perkaranya (terdakwa Elipitua Siregar). Conform," kata Mangasitua Simanjuntak singkat.
Majelis hakim diketuai Agung Laia dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dengan JPU pada Kejari Tarutung.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dikenal sebagai petarung MMA di kancah internasional tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang. Sedangkan hal meringankan, sudah ada perdamaian.
Adanya Surat Pernyataan dari keluarga yang telah ikhlas terhadap kejadian itu serta terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Elipitua Siregar dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.
Mengutip riwayat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Tarutung, JPU pada Kejari Tarutung Gindo Basthian Purba dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Elipitua Siregar pada, Sabtu (15/10/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB sedang duduk-duduk minum kopi.
Tepatnya di rumah ibunya di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, bersama dengan saksi Hengki Ompusunggu, Feranando Siregar dan saksi Mika Putra Siregar tepatnya di depan rumah orang tua terdakwa.
Tidak lama kemudian, korban Marganti Siregar datang ke tempat tersebut dan langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adalah adik kandung korban dengan mengatakan, “Horas dek” dan dibalas terdakwa, “Horas bang”.
Keduanya semula terlibat percakapan ringan dan terdakwa mengaku sudah 4 hari berada di rumah orang tua mereka. Suasana percakapan di antara abang beradik itu pun mulai memanas saat terdakwa menanyakan apa alasan korban mengusir ibu mereka yang sedang sakit-sakitan.
Dengan amarah, Marganti Siregar mendekati dan mendorong terdakwa dari tempat duduknya sehingga terjatuh ke tanah. Terdakwa pun spontan panik dan mengambil kayu kapak tersebut kemudian mengayunkan kayu tersebut tepat ke arah bagian kepala belakang korban.
Walau sudah tak berdaya, terdakwa kembali mengayunkannya ke arah punggung belakang sebanyak 3 kali dan ke bagian kepala sebanyak 1 kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah dan tidak bernyawa lagi.
Terdakwa kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu terdakwa yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Informasi lainnya dihimpun, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan 'The Magician'.
Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA Divisi Strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.(red)
Posting Komentar untuk "Bunuh Abang Kandung, Elipitua Siregar Petarung MMA Asal Taput Divonis 2 Tahun Bui"