BANDAR LAMPUNG | SATUHATISUMUT.COM - Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur, Bripka Riki Agus Muzakir (RAM) resmi dipecat dari anggota Polri. Polisi itu dipecat karena terbukti mencuri sepeda motor dari salah satu rumah kos di Bandar Lampung.
"Oknum RAM terbukti melanggar Kode Etik Profes Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Adapun sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAM dijatuhkan pada sidang etik di Polda Lampung, Rabu (8/3) lalu. Dia resmi dipecat setelah berkomplot dengan tiga rekannya mencuri motor anak kos.
Pandra menegaskan, perbuatan RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.
Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda Lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.
"Kami imbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.
Aksi pencurian oknum polisi itu dilakukan pada 15 Februari 2023 yang lalu di salah satu rumah kos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung. RAM ditangkap setelah tas yang dipakainya ketinggalan di lokasi. (red/dtc)
Posting Komentar untuk "Bripka RAM, Polisi Pencuri Motor Anak Kos Resmi Dipecat"