MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, Selasa (28/2/2023).
Eldib bebas setelah menjalani 2/3 masa hukuman dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian melalui Humas Raymond Rumahorbo saat dikonfirmasi membenarkan mantan wali kota itu sudah bebas pagi tadi.
"Ijin menyampaikan warga binaan pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin (mantan Wali Kota Medan) sudah bebas bersyarat tadi pagi," tulis Raymond Rumahorbo dalam Grup WhatsApp.
Dijelaskannya, setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai klien Pemasyarakatan.
"Selanjutnya melapor ke Kejari Medan untuk proses lebih lanjut dan bebas," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.
Diketahui sebelumnya, Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada, 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.(red)
Posting Komentar untuk "Hari Ini, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat"