Keluarga Pintin Sumarni alias Tin Tin didampingi Penasehat Hukumnya. (ist) |
MEDAN | SATUHATISUMUT.COM - Keluarga Pintin Sumarni alias Tin Tin mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sayed Tarmizi SH MH. Itu karena sang hakim dinilai telah menegakkan hukum yang seadil-adilnya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dituduhkan terhadap Pintin Sumarni (43) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pintin Sumarni alias Tin Tin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sayed Tarmizi SH MH saat memimpin sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/2/23) sore kemarin.
Sidang yang dibuka untuk umum menghadirkan terdakwa secara daring menyatakan jika majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan normatif Pasal 170 jo 351 yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati boru Ginting terhadap terdakwa Pintin Sumarni alias Tin Tin.
Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH dalam amar putusannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting SH dan Penasehat Hukum terdakwa Rianto Hartono Pakpahan SH dan Yudi Efrain Karokaro SH mengatakan, dari fakta-fakta yang dihadirkan dipersidangan dan juga dari keterangan saksi-saksi terdakwa tidak memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 170 jo 351 KUHPidanadalam dakwaan Alternatif Pertama.
Menurut majelis hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 170 (1) dengan hukuman 2 tahun penjara.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU, untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding. Selanjutnya majelis hakim menutup sidang.
Diluar persidangan Penasehat Hukum terdakwa Rianto Hartono Pakpahan SH dan Yudi Efrain Karokaro SH saat ditemui menyatakan, sangat menghargai putusan majelis hakim yang memutus Kliennya dengan hukuman 6 bulan penjara.
Menurutnya, dalam perkara ini, majelis hakim bersipat adil, memutus perkara dengan hati nurani, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan putusan 6 bulan penjara terhadap Pintin Sumarni.
"Jadi dengan dakwaan normatif yang awalnya pasal 170 jo 351 dibantahkan oleh majelis hakim karena tidak terbukti dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan termasuk keterangan saksi-saksi yang juga kita hadirkan dalam persidangan," kata Rianto Hartono Pakpahan SH.
Disebutkannya, pandangan hakim tidak keliru, hakim berpandangan dan berpandapat lain, hakim memberikan putusan yang adil yaitu memutus perkara terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara.
"Selaku penasehat hukum, kita akan menjemput Klien kita, yang kemungkinan akan bebas, tapi kita tidak bersenang dulu karena masih ada waktu 7 hari untuk jaksa, apakah banding atau tidak," ujarnya.
Rianto Hartono Pakpahan SH juga mengaku puas dengan putusan majelis hakim karena keadilan itu ditegakkan. Sebab menurutnya, kliennya Pintin Sumarni tidak bersalah dan dizalimi bukan menjolimi pelapor.
Lebih lanjut, Rianto Hartono Pakpahan SH mengatakan, dengan kebijaksanaan yang arif, hakim dapat memberi putusan yang seadil adilnya terhadap Pintin Sumarni Alias Tin Tin yang tidak bersalah.
"Disinilah hadirnya hakim yang membuktikan keadilan itu masih ada dalam memberikan putusan terhadap terdakwa. Saya selaku Penasehat Hukum terdakwa berharap kepada hakim, tetaplah menegakkan keadilan jangan pandang bulu, karena yang dianggap salah belum tentu bersalah, yang benar bisa jadi bersalah, besar kemungkinan yang dianggap bersalah itu tidak mengerti hukum," pungkasnya. (red)
Posting Komentar untuk "Berikan Vonis 6 Bulan Penjara, Keluarga Pintin Sumarni Ucapkan Terima Kasih ke Hakim PN Medan, Sayed Tarmizi SH MH "