MEDAN-Masih ingat dengan Kasus bocah 10 tahun meninggal dunia usai digigit anjing milik tetangganya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berbuntut panjang.
Pasalnya berkas perkara bocah digigit anjing di Medan itu, akhirnya telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan Rabu (04/01/23).
Dikatakan Yos, berkas perkara tersebut telah diterima dan akan diteliti oleh Jaksa peneliti.“Berkas perkara sudah masuk dan akan diperiksa oleh jaksa peneliti 14 hari ke depan,” kata Yos.
Lanjut dikatakan Yos, berkas perkara akan diteliti, apakah telah memenuhi unsur ataukah belum.
“Jaksa peneliti akan teliti selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara itu telah memenuhi unsur formil dan materil ataukah belum,” ucapnya.
Yos menambahkan, apabila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali.
“Bila dalam berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk, artinya bila belum maka diberikan pengembalian berkas dengan petunjuknya (P-18 dan P-19),” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kepling 12, M Sidiq menuturkan, pemilik anjing merupakan sepasang suami istri dan memiliki 2 orang anak. Mereka tinggal di rumah sewa selama 2 tahun.
“Jadi kasus yang menimpa Muhammad Reza Aulia ini bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, dan melintas dari depan rumah pemilik anjing,”ujar Kepling 12, M Sidiq menuturkan.
Sedangkan pagar rumah pemilik ajing saat itu terbuka, dan anjing dalam keadaan tidak direrantai, lalu mengejar dan mengigit korban pada bagian paha atas.
Dikatakan Sidiq, Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan mendapat pertolongan pertama yaitu suntikan tetanus. Berselang 2 hari kemudian atau pada Sabtu, 12 Juni 2021, korban mendapat suntikan rabies. Namun malang, pada Minggu, 13 Juni 2021, korban meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia akibat digigit anjing itu bernama M Reza Aulia. Pada Kamis, 10 Juni 2021, sore hari, di hari nahas yang dialami bocah 10 tahun itu, pemilik anjing sedang keluar rumah membeli air dan pintu pagar rumahnya terbuka,”katanya.
Selanjutnya pihak keluarga didampingi kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/ Sektor Medan Tuntungan Tertanggal 11 Juni 2021.
“Seekor anjing yang menggigit korban dan pemiliknya Bru Sinulingga (Istrinya), bersama suaminya sudah dibawa personel ke Polsek Medan Tuntungan,”kata Sidiq.
Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, pihak keluarga korban bersama Kepling telah mendatangi rumah pemilik anjing untuk mediasi. Namun, pemilik anjing enggan menunjukkan sikap untuk bertanggujawab atas ulah hewan peliharaannya.(esa)
Posting Komentar untuk "Kejati Sumut Telah Terima Berkas Bocah Digigit Anjing Hingga Meninggal Dunia"