PAPUA – Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1), dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
“Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Dia belum mengetahui secara rinci perihal penangkapan Gubernur Papua itu. Namun saat ini, Lukas tengah diamankan terlebih dahulu di Mako Brimob Kotaraja.
“Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kotaraja,” tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya sudah diterbangkan ke Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” tutur Aloysius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon meminta warga tidak terpancing kabar bohong atau hoaks usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas ditangkap terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
“Apabila membutuhkan informasi bisa kepada petugas Kepolisian agar semua satu sumber. Jangan terpancing oleh berita-berita hoaks, semua harus bisa menghormati proses hukum,” ujar Mackbon di Mako Brimob Kotaraja, Selasa (10/1/2023).
Mackbon memastikan polisi dan TNI akan terus melakukan pengamanan di Jayapura. Upaya ini untuk mengantisipasi serangan kelompok yang tak terima penangkapan Lukas.
“Tapi tentunya kami berharap semua bisa dewasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (merdeka/red)
Posting Komentar untuk "Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK"