SATUHATISUMUT.COM I MEDAN: Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar inisial DRS RMN diduga menggunakan gelar yang bukan haknya, dilaporkan ke poldasu terhitung hampir berjalan dua bulan.
Hal tersebut disampaikan Erwin warga Deli Serdang dari salah satu anggota LSMyang telah melaporkan DRS RMN ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya SPD, di Klambir V Kebun Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/4/2022) sore.
Pihak Poldasu saat dikonfirmasi awak media via whatsaap belum ada menginformasikan perkembangan perihal kasus tersebut, begitu juga dengan RMN saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Anggota LSM Erwin telah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut ke Poldasu berupa fotocopy bermaterai sepuluh ribu berstempel kantor pos yaitu lembaran kelulusan dari sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan perguruan tinggi budidaya binjai dengan nama RMN tanggal lulus 14 desember 2002 Program Pendidikan Akta IV Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, PMP dan Kewarganegaraan, disebutkan Erwin. Dan lembaran Kartu Tanda Pendudukan dengan nama rmn drs/lembaran kartu keluarga dengan nama RMN DRS. Serta lembaran panitia pelantikan yang bertulisan DRS RMN sebagai ketua, lembaran contoh surat suara bertulis nomor satu drs rmn serta beberapa bukti yang lain, tambah Erwin.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Pendidikan Wilayah I menyampaikan balasan surat konfirmasi menyatakan nama RMN dengan nama Perguruan Tinggi STKIP Budidaya, Fakultas atau Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Program Pendidikan Sarjana atau S1, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Status program terdaftar berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0387/0/1986 tanggal 22 Mei 1986 adalah benar yang bersangkutan terdaftar sebagai alumni dan lulusan STKIP tanggal lulus 14 desember 2002.
Anggota LSM Erwin mengatakan dirinya sebagai sosial kontrol lembaga swadaya masyarakat mengamati ada dugaan anggota dprd deli serdang rmn menggunakan gelar yang bukan haknya, dirinya melaporkan perihal tersebut ke poldasu dan berharap pihak poldasu segera memeriksa rahman serta kalau terbukti menangkap yang bersangkutan, ungkapkan erwin dengan tegas.
Erwin juga mengatakan bahwasanya dirinya telah menyerahkan bukti-bukti dan para saksi telah diperiksa pihak poldasu, jelaskan Erwin.
Sementara mantan istri RMN yang berumahtangga mencapai 25 tahun nikah di tahun 1995 yang dikaruniai dua anak saat diwawancarai mengatakan sebenarnya ijazah RMN yang bertitel atau bergelar SPD bukan Dokterandes dan pada saat menjabat kepala desa diperkirakan tahun 2008 diubah RMN menjadi dokterandes bahkan digunakan sampai menjadi anggota DPRD, Ungkap Subi.
Diungkit juga mantan istri RMN mengatakan RMN menikah lagi tanpa izin dari dirinya disekitaran tahun 2021 yang pada saat itu dirinya masih status istri RMN, sempat melapor ke Polres Belawan namun pihak Polres meminta dirinya untuk membuktikan buku nikah perihal RMN menikah lagi, papar Subi.
Erwin berharap pihak poldasu segera menuntaskan kasus RMN tersebut, karena diduga telah melanggar dalam peraturan perundang - undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan pasal 28 ayat (7) undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang berbunyi “perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.” harap erwin.
Sanksi Hukum Pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam pasal 93 undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Jika dalam pencantuman gelar palsu tersebut juga digunakan untuk menipu orang, maka dapat dikenakan juga pasal 378 kuhp :
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” tutup erwin.
Penulis : Hasrat Muslim Sembiring
Posting Komentar untuk "RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa"